Universitas Teknologi Digital dibentuk sebagai hasil penggabungan dari tiga perguruan tinggi swasta yang masing-masing diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang berbeda, yaitu sebagai berikut.
Izin operasional Universitas Teknologi Digital didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 693/E/O/2022 tanggal 19 September 2022. Pembentukan universitas ini disertai dengan penambahan empat program studi baru, yaitu S1 Teknik Industri, S1 Informatika, S1 Hukum, dan S1 Desain Komunikasi Visual.